Etika AI Dalam Konteks Disinformasi Digital: Penyalahgunaan Identitas Pada Penipuan Online
DOI:
https://doi.org/10.63217/fibonacci.v2i1.267Keywords:
Etika AI, Disinformasi Digital, Identitas Diri, Penipuan Online, Hukum AIAbstract
Perkembangan AI kini mengubah banyak hal dalam kehidupan kita, terutama di dunia digital. Sayangnya, kemajuan ini juga membuka celah bagi penyalahgunaan, seperti pembuatan disinformasi. Teknologi deepfake dan voice cloning memudahkan manipulasi wajah atau suara seseorang, yang sering dipakai untuk penipuan online dan penyebaran berita bohong. Penelitian ini menganalisis pelanggaran etika dalam penggunaan AI, serta mengecek seberapa efektif aturan hukum Indonesia melawan disinformasi digital. Menggunakan metode kualitatif dari studi pustaka, hasilnya menunjukkan bahwa prinsip etika penting seperti tanggung jawab, kejujuran, dan keadilan sering dilupakan. Sementara itu, regulasi hukum di Indonesia belum cukup kuat untuk lindungi masyarakat dari penyalahgunaan AI.
References
Amalianur, M., Ritonga, N. F., Arayan, M., Tampubolon, T. S., & Ivanna, J. (2025). Pembentukan Kesadaran Identitas Nasional Melalui Peran Media Sosial Pada Mahasiswa Unimed. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6285-6290.
Abdussamad, H. Z., & Sik, M. S. (2021). Metode penelitian kualitatif. CV. Syakir Media Press.
Ahmad, A. (2017). Mengenal artificial intelligence, machine learning, neural network, dan deep learning. J. Teknol. Indones., no. October, 3.
Bahram, M. (2023). Tantangan hukum dan etika (rekayasa sosial terhadap kebebasan berpendapat di dunia digital). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(12), 5092-5109.
Bostrom, N., & Yudkowsky, E. (2014). The ethics of artificial intelligence. In K. Frankish & W. Ramsey (Eds.), The Cambridge Handbook of Artificial Intelligence (pp. 316–334). Cambridge University https://doi.org/10.1017/CBO9781139046855.020
Commonwealth Parliamentary Association (CPA). (2023). Parliamentary handbook on disinformation, AI, and synthetic media. Commonwealth Parliamentary Association. https://www.cpahq.org
Dwiandari, F., & Arifin, M. (2025). Criminal law enforcement on digital identity misuse in AI era for commercial interests in Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law and Enforcement, 7(1),https://journal.unnes.ac.id/journals/iccle/article/view/25525 45
Helmus, T. C. (2022). Artificial intelligence, deepfakes, and disinformation: A primer. RAND Corporation. https://www.rand.org/pubs/perspectives/PEA1043-1.html
Judijanto, L., & Harsya, R. M. K. (2025). Etika dan Hukum dalam Penggunaan Artificial Intelligence terhadap Privasi Digital di Indonesia. Sanskara Hukum dan HAM, 3(03), 141-149.
Kurniasih, N. (2023). Literasi Media Sosial: Upaya Pencegahan Pemalsuan Identitas Digital. JPM: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 7–13. DOI: 10.47065/jpm.v4i1.1051.
Nuhi, M. H., Al Ghozi, L., Nazla, S., & Syakirah, D. (2024). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Akibat Penyalahgunaan Artificial Batavia, 1(2), 80-88.
Nasman, N., Astuti, P., & Perwitasari, D. (2024). Etika Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Artificial Intelengence Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10).
Nisa, K. (2024). Peran literasi di era digital dalam menghadapi hoaks dan disinformasi di media sosial. Impressive: Journal of Education, 2(1), 1- 11.
Primata, A. I. (2019). Penyalahgunaan Data Pribadi Yang Berindikasi Tindak Pidana (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).
Puspitasari, I. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 8(1), 1-14.
Raharjo, B. (2023). Teori Etika Dalam Kecerdasan Buatan (AI). Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1-135.
Ridha, N. A. N., Andriyani, W., Kurniawan, E., Afriyanti, L., Maipauw, M. M., Amri, S. R., ... & Riauwati, J. (2025). Masyarakat Digital dan Kebebasan Berpendapat: Integrasi Perspektif Hukum, Etika, dan Literasi Teknologi. Penerbit Widina.
Ridwan, M., Suhar, A. M., Ulum, B., & Muhammad, F. (2021). Pentingnya penerapan literature review pada penelitian ilmiah. Jurnal Masohi, 2(1), 42-51.
Syahirah, S. N., & Prasetyo, B. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Teknologi Deepfake Untuk Pornografi Melalui Artificial Intelligence (AI) Kebijakan, 6(1).
Sarjito, A. (2024). Hoaks, Disinformasi, dan Ketahanan Nasional: Ancaman Teknologi Informasi dalam Masyarakat Digital Indonesia. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 6(2), 175-186.
Young, N. (2019). Deepfake technology: Complete guide to deepfakes, politics and social media. Nobert Young.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nazwa Salsabila, Sari Endah Nursyamsi, Nuna Lailani, Ulan Safitri, Sayyidah Fatma Azzahra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Fibonacci berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Fibonacci












